A. PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI PROFESI KEGURUAN
a. Pengertian Profesi Guru
Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan penjelasan singkat mengenai pengertian istilah-istilah tersebut.
“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.
“Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
“Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Perlunya Profesionalisasi Dalam Pendidikan
Bersedia atau tidak, setiap anggota profesi harus meningkatkan kemampuannya, demikian pula dengan guru, harus pula meningkatkan kemampuannya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Sanusi et.al. (1991:23) mengajuka enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan (dan bukan dilakukan secara asal saja), yakni sebagai berikut.
1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan dan dapat di kembangkan sesuai dengan potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
2. Pendidikan dilakukan secara internasional, yakni secra sadar bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secra universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik dan pengelola pendidikan.
3. Teori-teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan itu adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang di kehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai- nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
6. Sering terjadinya dilema antar tujuan utama pendidikan, yaitu menjadikan manusia sebagai manusia yang baik (dimensi intrinsik) dengan misi instrumental yakni merupakan yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
Di banyak tempat, kita masih menemukan guru berada dalam situasi yang kurang menguntungkan untuk melaksanakan tugas yang di bebankan kepadanya. Banyak guru yang ditempatkan dalam ruang yang sesak dengan subjek didik (anak didik) dengan perlengkapan yang kurang memadai, dengan dukungan manejerial yang kurang mutakhir.
Berbagai masalah seperti tuntutan akan perkembangan ilmu, sikap masyarakat terhadap guru, fasilitas yang kurang memadai, dan sebagainya, namun ada hal yang memerlukan perhatian khusus yaitu displin. Displin yang baik adalah bagaimana seorang guru dapat memahami tanggung jawabnya dan menyadar dampak negatif yang akan terjadi.
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan profesioanal, personal dan sosial. Hal ini jelas di kemukakan oleh Winarno Surachmad (1973) bahwa: “Sebuah pofesi, dalam artinya yang umum adalah bidang pekerjaan dan pengabdian tertentu yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar, ketrampilan tekhnis dan sikap kepribadian tertentu”.
c. Syarat-Syarat Profesi Guru
Dari penjelasan diatas, dapat dikemukakan bahwa guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, ketrampilan teknik serta di dukung oleh sikap keribadian yang mantap. Dengan demikian, berarti guru yang profesional harus memiliki kompetensi berikut ini:
1. Kompetensi Profesional, artinya ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalaam subjek matter (bidang studi) yang diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).
2. Kompetensi personal, artinya memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut di teladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu tut wuri handayani, ing madya mangun karso, dan ing ngarso sung tulodo.
3. Kompetensi sosial, artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
4. Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material. Apabila seorang guru telah memiliki kompetensi tersebut diatas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah nyata memenuhi syarat-syarat berikut ini.
a. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkahinteraksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
c. Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efekti dan efesien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
d. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
e. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Dalam usaha membangun Indonesia seutuhnya, maka para gurulah merupakan perangkat pelaksana yang terdepan. Kalau bidang teknik, kedokteran, pertanian, industri dan lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru bertugas untuk membangun manuasianya. Hal ini tentu memerlukan persyarataan tertentu untuk dapat melaksanakan tugas tersebut diatas yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia.
Setelah mengkaji uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa diatas pundak guru terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru adalah sedemikian berat dan semakin berat dengan majunya masyarakat serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka sudah sewajarnya apabila kepada setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar supaya ia menghayati haknya sebgai seorang petugas profesional.
d. Ciri-Ciri Profesional Keguruan
Ciri-ciri profesionalisasi jabatan guru akan mulai nampak, seperti yang di kemukakan oleh Robert W. Richey (1974) sebagai berikut.
1. Peran guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
2. Para guru secara hukum di tuntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
3. Para guru dituntut memiliki pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan.
4. Para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
5. Para guru, diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan in service.
6. Para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
7. Para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.
Khusus untuk jabataan guru ini sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun ciri-cirinya. Misalnya National Education Assosiation (NEA) (1948) menyarankan ciri-ciri sebagai berikut.
1. Jabatan yang melibatkan intelektual.
Jelas sekali bahwa jabataan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama.
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalaam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan bakunya sendiri.
7. Jabataan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu di ragukan lagi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat.
e. Kode Etik Guru
Setiap profesi, seperti yang telah dijelaskan dimuka, memiliki kode etik profesi. Menurut UU No. 8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, kode etik pegawai negeri sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam dan di luar dinas. Kode Etik Guru Indonesia menurut PGRI (1973) adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Tujuan kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri, yaitu untuk:
1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan paraa aanggotanya;
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4. Meningkatkan mutu profesi;
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode Etik guru Indonesia ditetapkan dalam kongres PGRI pada tahun 1973 pada kongres ke XIII di jakarta. Kemudian disempurnakan pada kongres ke XVI tahun 1989 di jakarta (Rochman Natawijaya, 1989:28). Adapun rumusan kode etik guru indonesia itu adalah sebagai berikut.
f. Kode Etik Guru Indonesia
Guru indonesia menyadaribahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945. Oleh sebab itu, guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
B. LATAR BELAKANG DAN RUANG LINGKUP PROFESI KEGURUAN
a. Sejarah Kualifikasi Guru
Dalam buku sejarah pendidikan diindonesia, Nasution (1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan di indonesia terutama dalam zaman kolonial belanda, termasuk juga sejarah profesi. Guru-guru yang pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secra khusus menjadi guru,secara berangsur-angsur dilengkapi dan di tambah dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru (Kweekschool) yang pertama kali di dirikan di solo tahun 1852. Karena kebutuhan yang mendesak maka pemerintah Hindia belanda mengangkat lima macam guru yakni:
1. Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh,
2. Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru,
3. Guru bantu, yakni yang lulus ujian guru bantu,
4. Guru yang dimagangkan kepada seorang guru yang senior, yang merupakan calaon guru, dan
5. Guru yang diangkat karena keadaan yang mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Keadaan demikian berlanjut sampai zaman pendudukan jepang dan awal perang kemerdekaan, walaupun dengan nama dan bentuk lembaga pendidikan guru yang di sesuaikan dengan keadaan waktu itu. Selangkah demi selangkah pendidikan guru meningkatkan jenjang kualifikasi dan mutunya, sehingga saat ini kita hanya mempunyai lembaga pendidikan guru yang tunggal, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
b. Fungsi Organisasi Profesi Guru
Sebagaimana telah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan profesional, jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan menyatukan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru di negara kita wadah ini telah ada, yakni Persatuan Guru Republik Indonesia yang lebih di kenal dengan singkatan PGRI. Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni, 1989). Selanjutnya terdapat empat misi utama PGRI, yakni;
a. Misi politis/ideologis
b. Misi persatuan/organisatoris,
c. Misi profesi, dan
d. Misi kesejahteraan.
c. Jenis-Jenis Organisasi Profesi Guru
Disamping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (Sejenis) MGMP yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departement Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
d. Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Peranan profesi guru dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah di wujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan profesional itu mencakup tiga bidang layanan, yaitu layanan instruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik sosial-pribadi.
Secara konseptual dan umum, ruang lingkup kerja guru itu mencakup beberapa aspek yang akan dijabarkan sebagai berikut (Jhonson, 1980);
1. Kemampuan profesional mencakup:
a. Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus di ajarkan dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkan.
b. Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
c. Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran.
2. Kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
3. Kemampuan personal (pribadi) mencakup;
a. Penampilan sikap positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
b. Pemahaman penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogianyadianut oleh seorang guru.
Ruang lingkup profesi guru dapat pula di bagi ke dalam dua gugus (soedijarto, 1982), yakni;
1. Gugus pengetahuan dan penguasaan tekhnik dasar profesional
Mencakup hal-hal berikut.
a. Pengetahuan tentang displin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan studi (structure, concepts and ways of knowing).
b. Penguasaan bidang studi sebagai objek belajar.
c. Pengetahuan tentang karakteristik/perkembangan belajar.
d. Pengetahuan tentang berbagai model teori belajar (umum maupun khusus).
e. Pengetahuan dan penguasaan berbagai proses belajar (umum dan khusus).
f. Pengetahuan tentang karakteristik dan kondisi sosial, ekonomi, budaya, politik sebagai latar belakang dan konteks berlangsungnya proses belajar.
g. Pengetahuan tentang proses sosialisasi dan kulturasi.
h. Pengetahuan dan penghayatan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
i. Pengetahuan dan penguasaan berbagai media sumber belajar.
j. Pengetahuan berbagai jenis informasi kependidikan dan manfaatnya.
k. Penguasaan tekhnik mengamati proses belajar mengajar.
l. Penguasaan berbagai metode mengajar.
m. Penguasaan teknik menyusun instrumen penilaian kemajuan belajar.
n. Penguasaan teknik perencanaan dan pengembangan program belajar mengajar.
o. Pengetahuan tentang dinamika hubungan interaksi antara manusia, terutama dalam proses belajar mengajar.
p. Pengetahuan tentang sistem pendidikan sebagai bagaian terpadu dari sistem sosial negara-bangsa.
q. Penguasaan teknik memperoleh informasi yang diperlukan untuk kepentingan proses pengambilan keputusan.
2. Gugus kemampuan profesional, mencakup;
a. Merencanakan program belajar mengajar;
1. Merumuskan tujuan-tujuan instruksional
2. Menguraikan deskripsi satuan bahasa
3. Merancang kegiatan belajar mengajar
4. Memilih media dan sumber belajar
5. Menyususn instrumen evaluasi.
b. Melaksanakan dan memimpin proses belajar mengajar;
1. Memimpin dan membimbing proses belajar mengajar
2. Mengatur dan mengubah suasana belajar mengajar
3. Menetapkan dan mengubah urutan kegiatan belajar.
c. Menilai kemajuan belajar;
1. Memberikan skor atas hasil evaluasi
2. Mentrasformasikan skor menjadi nilai
3. Menetapkan rangking
d. Menafsirkan dan memanfaatkan berbagai informasi hasil penilaian dan penelitian untuk memecahkan masalah profesional kependidikan.
Profil kemampuan dasar guru yang harus dimiliki seorang profesional yaitu sebagai berikut.
1. Menguasai bahan.
2. Mengelola program belajar mengajar.
3. Mengelola kelas.
4. Menggunakan media/sumber.
5. Menguasai landasan-landasan kependidikan.
6. Mengelola interaksi belajar mengajar.
7. Menilai prestasi siswa untuk kependidikan pengajaran.
8. Melaksanakan program pelayanan bimbingan dan konseling.
9. Menyelenggarakan administrasi sekolah.
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.